Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO


Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Indonesia. Program ini memberikan berbagai macam manfaat, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Dalam beberapa kondisi, peserta BPJS Ketenagakerjaan mungkin perlu menonaktifkan kepesertaannya.

Ada beberapa cara untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengakses berbagai informasi dan layanan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk menonaktifkan kepesertaan.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Berikut adalah 8 poin penting tentang cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO:

  • Unduh aplikasi JMO
  • Login menggunakan akun terdaftar
  • Pilih menu “Peserta”
  • Klik tombol “Nonaktifkan Kepesertaan”
  • Pilih alasan penonaktifan
  • Upload dokumen penunjang
  • Tunggu proses verifikasi
  • Nonaktifkan berhasil jika pengajuan disetujui

Jika pengajuan nonaktif kepesertaan disetujui, maka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan dinonaktifkan dan peserta tidak lagi diwajibkan membayar iuran.

Unduh Aplikasi JMO

Langkah pertama untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO adalah mengunduh aplikasi tersebut. Aplikasi JMO dapat diunduh melalui Google Play Store (untuk perangkat Android) atau App Store (untuk perangkat iOS). Berikut adalah langkah-langkah untuk mengunduh aplikasi JMO:

  1. Buka Google Play Store atau App Store di perangkat Anda.
  2. Ketik “JMO” pada kolom pencarian.
  3. Pilih aplikasi JMO yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Klik tombol “Instal”.
  5. Tunggu hingga proses pengunduhan dan instalasi selesai.

Setelah aplikasi JMO berhasil diinstal, Anda dapat melanjutkan ke langkah berikutnya, yaitu login menggunakan akun terdaftar.

Login Menggunakan Akun Terdaftar

Setelah aplikasi JMO terinstal, Anda perlu login menggunakan akun terdaftar untuk dapat mengakses layanan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda belum memiliki akun JMO, Anda dapat membuat akun baru dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi JMO dan pilih opsi “Daftar Akun”.
  2. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  3. Klik tombol “Daftar”.
  4. Anda akan menerima email konfirmasi pendaftaran. Klik tautan pada email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.

Setelah akun JMO Anda aktif, Anda dapat melanjutkan ke langkah berikutnya, yaitu memilih menu “Peserta”.

Login Menggunakan Akun Terdaftar

Setelah aplikasi JMO terinstal dan Anda memiliki akun terdaftar, Anda dapat melanjutkan ke langkah berikutnya, yaitu login menggunakan akun terdaftar. Berikut adalah langkah-langkah untuk login ke aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO.
  2. Masukkan alamat email dan kata sandi Anda pada kolom yang disediakan.
  3. Klik tombol “Masuk”.

Jika Anda lupa kata sandi, Anda dapat mengklik tautan “Lupa Kata Sandi” dan mengikuti instruksi untuk mereset kata sandi Anda.

Setelah berhasil login, Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi JMO. Pada halaman utama ini, terdapat berbagai menu yang dapat Anda akses, termasuk menu “Peserta”.

Memilih Menu “Peserta”

Setelah berhasil login ke aplikasi JMO, langkah selanjutnya adalah memilih menu “Peserta”. Menu ini berisi informasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda, termasuk status kepesertaan, saldo JHT, dan riwayat pembayaran iuran.

Untuk memilih menu “Peserta”, klik ikon menu (tiga garis horizontal) yang terletak di pojok kiri atas halaman utama aplikasi JMO. Kemudian, pilih opsi “Peserta” pada menu yang muncul.

Setelah memilih menu “Peserta”, Anda akan masuk ke halaman informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pada halaman ini, terdapat tombol “Nonaktifkan Kepesertaan” yang dapat Anda klik untuk memulai proses penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pilih Menu “Peserta”

Setelah berhasil login ke aplikasi JMO, langkah selanjutnya adalah memilih menu “Peserta”. Menu ini berisi informasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda, termasuk status kepesertaan, saldo JHT, dan riwayat pembayaran iuran.

Untuk memilih menu “Peserta”, klik ikon menu (tiga garis horizontal) yang terletak di pojok kiri atas halaman utama aplikasi JMO. Kemudian, pilih opsi “Peserta” pada menu yang muncul.

Artikel Rekomendasi Dari Ngetikin:   Aplikasi Menghitung Cc Motor

Setelah memilih menu “Peserta”, Anda akan masuk ke halaman informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pada halaman ini, terdapat beberapa informasi penting, antara lain:

  • Nomor peserta
  • Nama peserta
  • Tanggal lahir
  • Status kepesertaan
  • Saldo JHT
  • Riwayat pembayaran iuran

Selain informasi tersebut, pada halaman “Peserta” juga terdapat tombol “Nonaktifkan Kepesertaan” yang dapat Anda klik untuk memulai proses penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum menonaktifkan kepesertaan, pastikan Anda telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Anda juga perlu menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan surat keterangan berhenti bekerja (jika ada).

Klik Tombol “Nonaktifkan Kepesertaan”

Setelah memilih menu “Peserta” dan memastikan telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, langkah selanjutnya adalah mengklik tombol “Nonaktifkan Kepesertaan”. Tombol ini terletak di bagian bawah halaman “Peserta”.

Setelah mengklik tombol “Nonaktifkan Kepesertaan”, Anda akan masuk ke halaman konfirmasi penonaktifan kepesertaan. Pada halaman ini, terdapat informasi tentang alasan penonaktifan kepesertaan, dokumen pendukung yang diperlukan, dan konsekuensi dari penonaktifan kepesertaan.

Sebelum melanjutkan proses penonaktifan, pastikan Anda telah memilih alasan penonaktifan kepesertaan dengan benar. Alasan penonaktifan kepesertaan yang dapat dipilih antara lain:

  • Berhenti bekerja
  • Meninggal dunia
  • Pensiun
  • Pindah ke luar negeri
  • Lain-lain

Setelah memilih alasan penonaktifan kepesertaan, Anda perlu mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen pendukung yang diunggah harus sesuai dengan alasan penonaktifan kepesertaan yang dipilih. Misalnya, jika Anda memilih alasan “Berhenti bekerja”, maka dokumen pendukung yang perlu diunggah adalah surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan tempat Anda bekerja terakhir.

Setelah memilih alasan penonaktifan kepesertaan dan mengunggah dokumen pendukung, Anda perlu membaca dan memahami konsekuensi dari penonaktifan kepesertaan. Konsekuensi dari penonaktifan kepesertaan antara lain:

  • Anda tidak lagi berhak atas manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
  • Saldo JHT Anda akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika Anda telah membaca dan memahami konsekuensi dari penonaktifan kepesertaan, Anda dapat melanjutkan proses penonaktifan dengan mengklik tombol “Nonaktifkan Kepesertaan” yang terletak di bagian bawah halaman konfirmasi penonaktifan kepesertaan.

Pilih Alasan Penonaktifan

Setelah mengklik tombol “Nonaktifkan Kepesertaan”, Anda akan masuk ke halaman konfirmasi penonaktifan kepesertaan. Pada halaman ini, salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah memilih alasan penonaktifan kepesertaan.

Alasan penonaktifan kepesertaan yang dapat dipilih antara lain:

  • Berhenti bekerja: Alasan ini dipilih jika Anda sudah tidak lagi bekerja di perusahaan atau lembaga tempat Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Meninggal dunia: Alasan ini dipilih jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
  • Pensiun: Alasan ini dipilih jika peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memasuki usia pensiun.
  • Pindah ke luar negeri: Alasan ini dipilih jika peserta BPJS Ketenagakerjaan pindah ke luar negeri dan tidak lagi bekerja di Indonesia.
  • Lain-lain: Alasan ini dipilih jika alasan penonaktifan kepesertaan Anda tidak termasuk dalam alasan-alasan yang disebutkan sebelumnya. Pada opsi ini, Anda perlu menjelaskan alasan penonaktifan kepesertaan Anda pada kolom yang disediakan.

Setelah memilih alasan penonaktifan kepesertaan, Anda perlu mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen pendukung yang diunggah harus sesuai dengan alasan penonaktifan kepesertaan yang dipilih. Misalnya, jika Anda memilih alasan “Berhenti bekerja”, maka dokumen pendukung yang perlu diunggah adalah surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan tempat Anda bekerja terakhir.

Setelah memilih alasan penonaktifan kepesertaan dan mengunggah dokumen pendukung, Anda perlu membaca dan memahami konsekuensi dari penonaktifan kepesertaan. Konsekuensi dari penonaktifan kepesertaan antara lain:

  • Anda tidak lagi berhak atas manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
  • Saldo JHT Anda akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Rekomendasi Dari Ngetikin:   Cara Hack Pulsa Tanpa Aplikasi

Jika Anda telah membaca dan memahami konsekuensi dari penonaktifan kepesertaan, Anda dapat melanjutkan proses penonaktifan dengan mengklik tombol “Nonaktifkan Kepesertaan” yang terletak di bagian bawah halaman konfirmasi penonaktifan kepesertaan.

Upload Dokumen Penunjang

Setelah memilih alasan penonaktifan kepesertaan, langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen penunjang. Dokumen penunjang yang diunggah harus sesuai dengan alasan penonaktifan kepesertaan yang dipilih.

Berikut adalah beberapa contoh dokumen penunjang yang perlu diunggah sesuai dengan alasan penonaktifan kepesertaan:

  • Berhenti bekerja: Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan tempat Anda bekerja terakhir.
  • Meninggal dunia: Akta kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pensiun: Surat keterangan pensiun dari perusahaan atau lembaga tempat Anda bekerja.
  • Pindah ke luar negeri: Surat keterangan pindah ke luar negeri dari instansi terkait.
  • Lain-lain: Dokumen pendukung yang menjelaskan alasan penonaktifan kepesertaan Anda, sesuai dengan alasan yang Anda pilih pada opsi “Lain-lain”.

Dokumen penunjang yang diunggah harus dalam format PDF atau JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 1 MB. Anda dapat mengunggah dokumen penunjang dengan mengklik tombol “Pilih File” pada halaman konfirmasi penonaktifan kepesertaan.

Setelah mengunggah dokumen penunjang, Anda perlu membaca dan memahami konsekuensi dari penonaktifan kepesertaan. Konsekuensi dari penonaktifan kepesertaan antara lain:

  • Anda tidak lagi berhak atas manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
  • Saldo JHT Anda akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika Anda telah membaca dan memahami konsekuensi dari penonaktifan kepesertaan, Anda dapat melanjutkan proses penonaktifan dengan mengklik tombol “Nonaktifkan Kepesertaan” yang terletak di bagian bawah halaman konfirmasi penonaktifan kepesertaan.

Tungga Proses Verifikasi

Setelah mengunggah pen)|^{}, langkah selanjutnya adalah menunggu proses verifikasi. Proses ini dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kebenaran data dan dokumen yang Anda unggah.}

  1. Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Selama proses ini, Anda dapat memantau status permohonan nonaktifasi melalui aplikasi JMO.
  2. Jika proses verifikasi berhasil, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email dan SMS. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda akan resmi nonaktif sejak tanggal yang tertera pada pemberitahuan tersebut.
  3. Jika proses verifikasi gagal, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email dan SMS yang menjelaskan alasan kegagalan. Anda dapat melakukan perbaikan sesuai dengan instruksi yang diberikan dalam pemberitahuan tersebut dan mengunggah kembali dokumen yang diperlukan.

Selama menunggu proses verifikasi, Anda disarankan untuk tidak melakukan perubahan data atau mengunggah dokumen tambahan. Hal ini dapat memperpanjang waktu proses verifikasi.

Nonaktifasi Berhasil Jika Pengajuan Disetujui

Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima pemberitahuan mengenai status permohonan nonaktifasi. Jika pengajuan disetujui, nonaktifasi kepesertaan JS Ketenagakerjaan Anda akan berhasil dilakukan.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait keberhasilan nonaktifasi kepesertaan:

  1. Kepesertaan Anda akan nonaktif sejak tanggal yang tertera pada pemberitahuan.
  2. Anda tidak lagi berhak menerima manfaat program JS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
  3. Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Anda akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah kepesertaan Anda nonaktif, Anda dapat mengakses informasi saldo JHT dan riwayat pembayaran iuran melalui aplikasi JMO atau situs web JS Ketenagakerjaan.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau kendala terkait proses nonaktifasi kepesertaan, Anda dapat menghubungi pusat layanan pelanggan JS Ketenagakerjaan melalui telepon, email, atau chat online.

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO:

Question 1: Apa saja alasan yang bisa digunakan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
Answer 1: Alasan yang dapat digunakan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan antara lain berhenti bekerja, meninggal dunia, pensiun, pindah ke luar negeri, dan alasan lainnya yang sesuai dengan ketentuan.

Artikel Rekomendasi Dari Ngetikin:   Aplikasi Edit Foto Selebgram untuk Tampil Menawan di Media Sosial

Question 2: Dokumen apa saja yang perlu diunggah untuk menonaktifkan kepesertaan?
Answer 2: Dokumen yang perlu diunggah tergantung pada alasan penonaktifan kepesertaan. Beberapa dokumen yang umum diperlukan antara lain surat keterangan berhenti bekerja, akta kematian, surat keterangan pensiun, dan surat keterangan pindah ke luar negeri.

Question 3: Berapa lama proses verifikasi pengajuan nonaktifasi kepesertaan?
Answer 3: Proses verifikasi pengajuan nonaktifasi kepesertaan biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Anda dapat memantau status permohonan melalui aplikasi JMO.

Question 4: Apa yang harus dilakukan jika pengajuan nonaktifasi kepesertaan ditolak?
Answer 4: Jika pengajuan nonaktifasi kepesertaan ditolak, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email dan SMS yang menjelaskan alasan penolakan. Anda dapat melakukan perbaikan sesuai dengan instruksi yang diberikan dan mengunggah kembali dokumen yang diperlukan.

Question 5: Apakah saldo JHT akan dikembalikan setelah kepesertaan dinonaktifkan?
Answer 5: Ya, saldo JHT akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah kepesertaan dinonaktifkan.

Question 6: Bagaimana cara menghubungi pusat layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan jika ada pertanyaan atau kendala terkait proses nonaktifasi?
Answer 6: Anda dapat menghubungi pusat layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan melalui telepon di nomor 175, email di [email protected], atau chat online di situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda memiliki pertanyaan lain yang tidak tercantum di atas, silakan hubungi pusat layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Selain penjelasan di atas, berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam proses menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO:

Tips

Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam proses menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO:

1. Pastikan Anda memiliki akun JMO yang aktif. Jika Anda belum memiliki akun JMO, Anda dapat membuat akun baru melalui aplikasi JMO atau situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

2. Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen pendukung yang diperlukan tergantung pada alasan penonaktifan kepesertaan. Pastikan dokumen yang Anda unggah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

3. Ikuti langkah-langkah penonaktifan kepesertaan dengan benar. Anda dapat mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan sebelumnya dalam artikel ini.

4. Pantau status permohonan nonaktifasi kepesertaan. Anda dapat memantau status permohonan nonaktifasi melalui aplikasi JMO. Jika proses verifikasi gagal, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email dan SMS. Anda dapat melakukan perbaikan sesuai dengan instruksi yang diberikan dan mengunggah kembali dokumen yang diperlukan.

Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat memperlancar proses menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.

Demikian penjelasan mengenai cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kendala selama proses penonaktifan, jangan ragu untuk menghubungi pusat layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan.

Conclusion

Menonaktifkan kepesertaan JS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan dalam artikel ini, Anda dapat menonaktifkan kepesertaan dengan mudah dan cepat.

Berikut adalah rangkuman poin-poin utama dari cara menonaktifkan JS Ketenagakerjaan lewat JMO:

  • Unduh dan instal aplikasi JMO.
  • Login menggunakan akun terdaftar.
  • Pilih menu “Peserta”.
  • Klik tombol “Nonaktifkan Pesertaan”.
  • Pilih alasan penonaktifan.
  • Unggah dokumen penunjang.
  • Tunggu proses verifikasi.

Jika pengajuan nonaktifasi disetujui, kepesertaan Anda akan dinonaktifkan sejak tanggal yang tertera pada pemberitahuan.

Dengan menonaktifkan kepesertaan JS Ketenagakerjaan, Anda tidak lagi berhak menerima manfaat program JS Ketenagakerjaan. Namun, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Anda akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian informasi mengenai cara menonaktifkan JS Ketenagakerjaan lewat JMO. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kendala terkait penonaktifan kepesertaan, jangan ragu untuk menghubungi pusat layanan pelanggan JS Ketenagakerjaan.

Leave a Comment