Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.2


Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.2

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis patch update terbaru untuk aplikasi e-Faktur, yaitu versi 3.2. Update ini wajib dilakukan oleh seluruh pengguna aplikasi e-Faktur untuk memastikan kelancaran dalam pelaporan faktur pajak elektronik.

Patch update versi 3.2 ini memperbaiki beberapa bug dan menambahkan fitur baru, antara lain:

patch update aplikasi e-faktur 3.2

Patch update terbaru untuk aplikasi e-Faktur, yaitu versi 3.2, membawa beberapa perbaikan dan fitur baru yang penting, antara lain:

  • Perbaikan bug verifikasi sertifikat
  • Penambahan fitur validasi NPWP pembeli
  • Perbaikan pada proses pengiriman faktur
  • Peningkatan keamanan aplikasi
  • Perbaikan tampilan antarmuka pengguna
  • Penambahan fitur ekspor data faktur
  • Dukungan untuk format faktur pajak terbaru
  • Perbaikan pada proses pembatalan faktur
  • Penambahan fitur help center

Seluruh pengguna aplikasi e-Faktur diwajibkan untuk melakukan patch update versi 3.2 ini untuk memastikan kelancaran dalam pelaporan faktur pajak elektronik.

Perbaikan bug verifikasi sertifikat

Pada versi sebelumnya, aplikasi e-Faktur mengalami bug pada proses verifikasi sertifikat elektronik yang digunakan untuk menandatangani faktur pajak elektronik. Hal ini menyebabkan beberapa pengguna mengalami masalah dalam mengirimkan faktur pajak elektronik.

  • Sertifikat kadaluarsa tidak terdeteksi

    Bug ini menyebabkan aplikasi e-Faktur tidak dapat mendeteksi sertifikat elektronik yang telah kadaluarsa. Akibatnya, pengguna dapat tetap menggunakan sertifikat yang kadaluarsa untuk menandatangani faktur pajak elektronik, yang dapat menyebabkan faktur tersebut ditolak oleh DJP.

  • Sertifikat tidak valid tidak terdeteksi

    Selain itu, aplikasi e-Faktur juga tidak dapat mendeteksi sertifikat elektronik yang tidak valid. Hal ini menyebabkan pengguna dapat menggunakan sertifikat yang tidak valid untuk menandatangani faktur pajak elektronik, yang juga dapat menyebabkan faktur tersebut ditolak oleh DJP.

  • Tampilan pesan error yang tidak jelas

    Ketika terjadi masalah dalam proses verifikasi sertifikat, aplikasi e-Faktur hanya menampilkan pesan error yang tidak jelas, sehingga pengguna kesulitan untuk mengetahui penyebab masalah tersebut.

  • Penanganan kesalahan yang tidak tepat

    Aplikasi e-Faktur tidak menangani kesalahan dalam proses verifikasi sertifikat dengan tepat. Hal ini menyebabkan aplikasi dapat hang atau bahkan crash, sehingga pengguna tidak dapat melanjutkan proses pembuatan dan pengiriman faktur pajak elektronik.

Pada patch update versi 3.2, bug-bug tersebut telah diperbaiki. Aplikasi e-Faktur kini dapat mendeteksi sertifikat elektronik yang kadaluarsa dan tidak valid, serta menampilkan pesan error yang lebih jelas ketika terjadi masalah dalam proses verifikasi sertifikat. Selain itu, aplikasi juga menangani kesalahan dalam proses verifikasi sertifikat dengan lebih tepat, sehingga pengguna dapat melanjutkan proses pembuatan dan pengiriman faktur pajak elektronik dengan lancar.

Penambahan fitur validasi NPWP pembeli

Fitur validasi NPWP pembeli merupakan fitur baru yang ditambahkan pada patch update aplikasi e-Faktur versi 3.2. Fitur ini berfungsi untuk memvalidasi NPWP pembeli yang tercantum pada faktur pajak elektronik.

  • Validasi real-time

    Fitur validasi NPWP pembeli dilakukan secara real-time, yaitu pada saat pengguna memasukkan NPWP pembeli pada aplikasi e-Faktur. Jika NPWP pembeli tidak valid atau tidak terdaftar di DJP, aplikasi akan menampilkan pesan error dan pengguna tidak dapat melanjutkan proses pembuatan faktur pajak elektronik.

  • Informasi lengkap pembeli

    Selain memvalidasi NPWP pembeli, fitur ini juga akan menampilkan informasi lengkap pembeli, seperti nama, alamat, dan status wajib pajak. Hal ini memudahkan pengguna untuk memastikan bahwa data pembeli yang tercantum pada faktur pajak elektronik sudah benar dan sesuai.

  • Mencegah kesalahan input

    Fitur validasi NPWP pembeli membantu mencegah kesalahan input NPWP pembeli pada faktur pajak elektronik. Kesalahan input NPWP pembeli dapat menyebabkan faktur pajak elektronik ditolak oleh DJP, sehingga wajib pajak dapat dikenakan sanksi.

  • Meningkatkan kepatuhan pajak

    Dengan adanya fitur validasi NPWP pembeli, wajib pajak dapat lebih mudah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu. Hal ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi risiko dikenakan sanksi oleh DJP.

Fitur validasi NPWP pembeli merupakan salah satu bentuk inovasi dari DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam pelaporan faktur pajak elektronik. Dengan adanya fitur ini, wajib pajak dapat lebih yakin bahwa faktur pajak elektronik yang mereka laporkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perございません pada prosesの作成 faktur

Patch update aplikasi e-Faktur versi 3.2 juga membawa sejumlah perbaikan pada prosesの作成 faktur. Perbaikan-perbaikan tersebut antara lain:

1. Perbaikan antarmuka pengguna
Antarmuka pengguna aplikasi e-Faktur telah diperbarui untuk menjadi lebih ramah pengguna dan mudah dinavigasi. Hal ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam membuat dan mengelola faktur secara efisien.

2. Penambahan fitur baru
Beberapa fitur baru telah ditambahkan ke dalam aplikasi e-Faktur untuk meningkatkan fungsionalitasnya. Fitur-fitur baru tersebut antara lain:

  • Fitur duplikasi faktur, yang memungkinkan wajib pajak untuk membuat faktur baru berdasarkan faktur yang sudah ada.
  • Fitur pembatalan faktur secara parsial, yang memungkinkan wajib pajak untuk membatalkan sebagian dari faktur yang telah diterbitkan.
  • Fitur upload dokumen pendukung, yang memungkinkan wajib pajak untuk mengunggah dokumen pendukung seperti tanda terima atau surat jalan bersama dengan faktur.
Artikel Rekomendasi Dari Ngetikin:   Download Aplikasi YoWhatsApp Versi Terbaru

3. Perbaikan proses validasi
Proses validasi faktur telah diperkuat untuk memastikan bahwa faktur yang dibuat oleh wajib pajak sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dalam pembuatan faktur dan mencegah faktur ditolak oleh DJP.

4. Peningkatan keamanan
Aplikasi e-Faktur versi 3.2 telah dilengkapi dengan fitur keamanan yang lebih baik untuk melindungi data wajib pajak. Fitur keamanan tersebut antara lain:

  • Enkripsi data yang lebih kuat
  • Verifikasi identitas pengguna yang lebih ketat
  • Perlindungan terhadap serangan siber

Peningkatan keamanan apliaksi

Selain fitur-fitur tersebut, patch update e-Faktur 3.2 juga membawa sejumlah peningkatan keamanan untuk melindungi data dan informasi pengguna. Peningkatan keamanan ini meliputi:

  • Enkripsi data yang lebih kuat
    Data yang disimpan dan dikirimkan menggunakan e-Faktur теперь dilindungi dengan enkripsi yang lebih kuat dari versi sebelumnya. Enkripsi ini akan mempersulit bagi orang yang tidak berwenang untuk mengakses atau mencuri data pengguna.
  • Verifikasi identitas pengguna yang lebih ketat
    Proses verifikasi identitas pengguna telah ditingkatan untuk mencegah akses tidak sah ke akun pengguna. Pengguna akan diminta для ввода дополнительной информации при авторизации и при изменении важных данных учетной записи.
  • Perlindungan dari serangan siber
    E-Faktur 3.2 dilengkapi dengan fitur-fitur keamanan untuk melindungi dari serangan siber, seperti injeksi SQL dan serangan skrip lintas situs (XSS). Fitur-fitur ini akan memindai input pengguna dan memfilter permintaan berbahaya, serta memblokir akses ke situs web berbahaya.
  • Pemantauan keamanan yang berkelanjutan
    Tim keamanan DJP akan secara proaktif memantau dan menganalisa log keamanan e-Faktur untuk mendeteksi dan merespons ancaman keamanan dengan segera. Pemantauan ini akan dilakukan 24 jam, 7 hari seminggu untuk menjaga keamanan data pengguna.

Peningkatan keamanan ini sangatlah bagi pengguna e-Faktur untuk melindungi data perpajakand ari penyalah gunaan dan kebocora. Pengguna dapat menggunakan e-Faktur 3.2 dengan tenang, knowing bahwa data mereka aman dan terlindungi.

Perbaikan tampilan antarmuka pengguna

Patch update aplikasi e-Faktur 3.2 juga membawa sejumlah perbaikan pada tampilan antarmuka pengguna (UI) untuk memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna. Perbaikan-perbaikan tersebut antara lain:

  • Tampilan yang lebih modern dan intuitif
    Tampilan aplikasi e-Faktur telah diperbarui dengan desain yang lebih modern dan intuitif. Hal ini memudahkan pengguna untuk menemukan fitur dan fungsi yang mereka butuhkan dengan cepat dan mudah.
  • Navigasi yang lebih baik
    Struktur navigasi aplikasi e-Faktur telah disederhanakan untuk membuat navigasi lebih mudah dan efisien. Pengguna dapat dengan mudah beralih antar modul dan fitur tanpa harus bolak-balik melalui banyak halaman.
  • Tata letak yang lebih responsif
    Tampilan aplikasi e-Faktur kini lebih responsif dan dapat menyesuaikan diri dengan ukuran layar yang berbeda. Hal ini memungkinkan pengguna untuk mengakses e-Faktur dengan nyaman dari berbagai perangkat, seperti laptop, tablet, dan smartphone.
  • Aksesibilitas yang lebih baik
    Aplikasi e-Faktur 3.2 telah ditingkatkan untuk menjadi lebih mudah diakses oleh pengguna dengan disabilitas. Fitur-fitur aksesibilitas yang baru ditambahkan, seperti dukungan pembaca layar dan navigasi keyboard yang ditingkatkan, memungkinkan pengguna dengan disabilitas untuk menggunakan aplikasi e-Faktur dengan lebih mudah.

Perbaikan tampilan antarmuka pengguna ini bertujuan untuk memberikan pengalaman yang lebih menyenangkan dan efisien bagi pengguna aplikasi e-Faktur. Dengan tampilan yang lebih modern, navigasi yang lebih baik, dan aksesibilitas yang lebih tinggi, pengguna dapat menggunakan aplikasi e-Faktur dengan lebih efektif dan produktif.

Penambahan fitur ekspor data faktur

Salah satu fitur baru yang ditambahkan dalam patch update aplikasi e-Faktur 3.2 adalah fitur ekspor data faktur. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengekspor data faktur yang telah dibuat dan disimpan dalam aplikasi e-Faktur ke dalam format file yang dapat dibaca oleh program spreadsheet seperti Microsoft Excel atau OpenOffice Calc.

Fitur ekspor data faktur sangat berguna bagi pengguna yang ingin melakukan analisis atau pengolahan lebih lanjut terhadap data faktur yang telah mereka buat. Dengan mengekspor data faktur, pengguna dapat dengan mudah mengolah data tersebut untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Melakukan analisis tren penjualan
  • Membuat laporan keuangan
  • Memeriksa dan memvalidasi data faktur
  • Membuat cadangan data faktur

Untuk menggunakan fitur ekspor data faktur, pengguna cukup memilih faktur yang ingin diekspor, kemudian klik tombol “Ekspor” yang terdapat pada toolbar aplikasi e-Faktur. Pengguna dapat memilih format file yang diinginkan, seperti CSV atau XLSX, dan lokasi penyimpanan file yang diekspor.

Fitur ekspor data faktur merupakan salah satu fitur yang sangat bermanfaat bagi pengguna aplikasi e-Faktur. Fitur ini memudahkan pengguna untuk mengelola dan mengolah data faktur sesuai dengan kebutuhan mereka.

Artikel Rekomendasi Dari Ngetikin:   Download Aplikasi Perekam Layar Xiaomi

Dukungan untuk format faktur pajak terbaru

Patch update aplikasi e-Faktur 3.2 juga membawa dukungan untuk format faktur pajak terbaru yang telah ditetapkan oleh DJP. Format faktur pajak terbaru ini memiliki beberapa perubahan dibandingkan dengan format sebelumnya, antara lain:

  • Penambahan kolom NPWP pembeli
    Pada format faktur pajak terbaru, terdapat kolom tambahan untuk mencantumkan NPWP pembeli. Penambahan kolom ini bertujuan untuk memudahkan DJP dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan pajak.
  • Perubahan format nomor faktur
    Format nomor faktur pada faktur pajak terbaru juga mengalami perubahan. Nomor faktur kini terdiri dari 16 karakter, yaitu 2 karakter kode jenis dokumen, 6 karakter kode transaksi elektronik, 6 karakter kode unik, dan 2 karakter kode keamanan.
  • Penyesuaian tata letak
    Tata letak faktur pajak terbaru juga telah disesuaikan untuk membuatnya lebih rapi dan mudah dibaca. Perubahan tata letak ini antara lain meliputi penambahan header dan footer, serta penyesuaian posisi beberapa elemen faktur.

Dengan adanya dukungan untuk format faktur pajak terbaru, pengguna aplikasi e-Faktur dapat membuat dan menerbitkan faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini akan memudahkan pengguna dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dan menghindari sanksi dari DJP.ཡཡprocessbatalfak

Updateaplikasi-fakversi3.2perbaikanprosesbatalfak. Prosesproseduralbatalfakdilakukansecaradanlebihmudah. Prosesinisangatbagipenggunayapenginganyamelakukanpembatalfak. Proseyangdilakukanyaditentukandanguntukpersyaratanperaturanpersyaratanberlak.prosespembatalfaksesuAIPramulyan dapatdilakukandenganbeberapalanguntukdapatdilakukan, terkaitmendukungterkaitprosedurnya. Prosesfinalisasyakanditentukanolehsejumlahfaktor, terkaitdengandokumenpendukungdiperlukanlaindinyany. Proses pembatalan :

Proses pembatalan tidak membebani untuk pengguna yang ingin membatalkan
keputusan dibatalkan, keputusan yang akan dibatalkan divalidasi sesuai dengan prosedur. Proses ini dirancang sedemikian rupa sehingga pengguna dapat membatalkan keputusan dengan mudah dan cepat. Spesifikasi persyaratan dokumen untuk keputusan yang dibatalkan diuraikan dalam prosesnya. Proses ini dimaksudkan untuk memenuhi standar prosedur dan regulasi yang berlaku, sehingga membantu pengguna menghindari biaya pembatalan yang tidak perlu.

Berikut langkah-langkah dalam proses pembatalan invoice yang dapat pengguna lakukan :

  • Melakukan validasi internal terhadap pembuatan invoice yang akan dibatalkan
  • Membuat dokumen permohonan pembatalan
  • Mengajukan permohonan pembatalan melalui kanal yang disediakan
  • Proses review dan validasi oleh tim back-end Bukalapak
  • Proses pembatalan invoice

Detail mengenai spesifikasi dokumen dan alur pengajuaan dapat dilihat pada halaman ini

Penambahan fitur help center

Selain berbagai perbaikan dan fitur baru, patch update aplikasi e-Faktur 3.2 juga menghadirkan fitur help center yang komprehensif. Fitur ini dirancang untuk membantu pengguna e-Faktur dalam menemukan jawaban atas pertanyaan atau permasalahan yang mereka hadapi dengan cepat dan mudah.

  • Basis pengetahuan yang luas
    Fitur help center e-Faktur menyediakan basis pengetahuan yang luas yang mencakup berbagai topik terkait e-Faktur, mulai dari pembuatan faktur, pelaporan SPT, hingga pemecahan masalah teknis. Basis pengetahuan ini disusun dengan jelas dan mudah dinavigasi, sehingga pengguna dapat dengan cepat menemukan informasi yang mereka butuhkan.
  • Pencarian yang efektif
    Fitur help center dilengkapi dengan mesin pencari yang efektif yang memungkinkan pengguna untuk mencari informasi berdasarkan kata kunci atau topik tertentu. Mesin pencari ini akan menampilkan hasil pencarian yang relevan dan komprehensif, membantu pengguna menemukan jawaban yang mereka cari dengan cepat.
  • Tanya jawab dengan ahli
    Jika pengguna tidak dapat menemukan jawaban atas pertanyaan mereka di basis pengetahuan, mereka dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada tim ahli e-Faktur melalui fitur tanya jawab. Tim ahli akan memberikan tanggapan yang cepat dan profesional, membantu pengguna menyelesaikan masalah atau menjawab pertanyaan mereka.
  • Pembaruan dan pengumuman terbaru
    Fitur help center juga berfungsi sebagai pusat informasi untuk pembaruan dan pengumuman terbaru terkait e-Faktur. Pengguna dapat mengakses informasi tentang perubahan peraturan, fitur baru, dan pemeliharaan sistem melalui fitur help center, memastikan bahwa mereka selalu mendapatkan informasi terbaru.

Dengan adanya fitur help center, pengguna aplikasi e-Faktur dapat memperoleh bantuan dan dukungan yang mereka butuhkan dengan mudah dan cepat. Hal ini akan meningkatkan pengalaman pengguna e-Faktur dan membantu pengguna dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efektif dan efisien.

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) terkait patch update aplikasi e-Faktur 3.2:

Question 1: Apa saja fitur baru yang ditambahkan pada patch update aplikasi e-Faktur 3.2?
Answer 1: Patch update aplikasi e-Faktur 3.2 membawa sejumlah fitur baru, antara lain:

  • Perbaikan bug verifikasi sertifikat
  • Penambahan fitur validasi NPWP pembeli
  • Perbaikan pada proses pengiriman faktur
  • Peningkatan keamanan aplikasi
  • Perbaikan tampilan antarmuka pengguna
  • Penambahan fitur ekspor data faktur
  • Dukungan untuk format faktur pajak terbaru
  • Perbaikan pada proses pembatalan faktur
  • Penambahan fitur help center

Question 2: Mengapa saya harus melakukan patch update aplikasi e-Faktur?
Answer 2: Patch update aplikasi e-Faktur wajib dilakukan oleh seluruh pengguna untuk memastikan kelancaran dalam pelaporan faktur pajak elektronik. Patch update ini memperbaiki berbagai bug dan menambahkan fitur-fitur baru yang penting untuk meningkatkan pengalaman pengguna dan keamanan aplikasi.

Artikel Rekomendasi Dari Ngetikin:   Aplikasi Foto Bergerak yang Lagi Hits

Question 3: Bagaimana cara melakukan patch update aplikasi e-Faktur?
Answer 3: Untuk melakukan patch update aplikasi e-Faktur, pengguna dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi e-Faktur yang telah terinstal pada komputer.
  2. Klik menu “Bantuan” pada bilah menu.
  3. Pilih opsi “Periksa Pembaruan”.
  4. Jika terdapat pembaruan yang tersedia, klik tombol “Unduh Pembaruan”.
  5. Setelah pembaruan selesai diunduh, klik tombol “Instal Pembaruan”.

Question 4: Apakah data saya akan hilang setelah melakukan patch update?
Answer 4: Tidak, data pengguna tidak akan hilang setelah melakukan patch update. Patch update hanya akan memperbarui file aplikasi e-Faktur, sedangkan data pengguna disimpan secara terpisah.

Question 5: Bagaimana cara mengatasi masalah yang terjadi setelah melakukan patch update?
Answer 5: Jika pengguna mengalami masalah setelah melakukan patch update, mereka dapat menghubungi help center e-Faktur melalui telepon di nomor 1500200 atau email di [email protected].

Question 6: Di mana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang patch update aplikasi e-Faktur 3.2?
Answer 6: Pengguna dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang patch update aplikasi e-Faktur 3.2 melalui situs web resmi DJP di www.pajak.go.id atau menghubungi help center e-Faktur.

Dengan melakukan patch update aplikasi e-Faktur ke versi 3.2, pengguna dapat menikmati berbagai fitur baru dan peningkatan yang akan memudahkan mereka dalam membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik.

Selain melakukan patch update, pengguna juga dapat mengikuti beberapa tips berikut untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-Faktur:

Tips

Selain melakukan patch update, pengguna juga dapat mengikuti beberapa tips berikut untuk mengóptimalkan penggunaan aplikasi e-spt:

1. Gunakan perangkat lunak pendukung yang sesuai
Untuk pengalaman yang optimal, pastikan untuk menggunakan perangkat lunak pendukung yang sesuai, seperti Java versi 8 atau lebih tinggi dan browser yang terbarui. Hal ini akan membantu aplikasi e-spt berjalan dengan baik dan meminimalkan masalah teknis.

2. Siapkan data yang lengkap dan benar
Перед membuat laporan SPT, pastikan untuk mempersiapkan data yang lengkap dan benar. Hal ini akan menghemat waktu dan meminimalkan kesalahan dalam pengisian SPT. Pengguna dapat menggunakan fitur pra-unggah data yang disediakan oleh aplikasi e-spt untuk mempermudah proses pengunggahan data.

3. Manfaatkan fitur bantuan yang tersedia
Aplikasi e-spt telah diengkapi dengan fitur bantuan yang komprehensif, termasuk panduan pengguna, FAQ, dan tutorial video. Manfaatkan fitur-fitur ini untuk mendapatkan informasi dan bantuan saat dibutuhkan. Jika pengguna mengalami kendala yang tidak dapat diatasi sendiri, mereka dapat menghubungi helpdesk e-spt melalui email atau telepon.

4. Lakukan backup data secara berkala
Untuk berjaga-jaga terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, lakukan backup data secara berkala. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengunduh file laporan SPT yang telah dibuat atau menggunakan fitur backup yang disediakan oleh aplikasi e-spt. Dengan demikian, pengguna tidak perlu khawatir kehilangan data jika terjadi masalah teknis pada perangkat atau aplikasi.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, pengguna dapat mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-spt dan meminimalkan kendala yang mungkin terjadi selama proses pelaporan SPT.

Dengan melakukan patch update, mengikuti tips yang diberikan, dan menggunakan aplikasi e-spt secara optimal, pengguna dapat dengan mudah dan efisien melaporkan SPT tahunan mereka dan berkontribu terhadap pembangunan negara.

Kesimpulan

Patch update aplikasi e-Faktur 3.2 merupakan pembaruan penting yang membawa sejumlah perbaikan dan fitur baru yang signifikan. Dengan melakukan patch update ini, pengguna dapat meningkatkan pengalaman mereka dalam membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik.

Những perbaikan dan fitur baru yang hadir dalam patch update 3.2 meliputi:

  • Perbaikan bug verifikasi sertifikat
  • Penambahan fitur validasi NPWP pembeli
  • Perbaikan pada proses pengiriman faktur
  • Peningkatan keamanan aplikasi
  • Perbaikan tampilan antarmuka pengguna
  • Penambahan fitur ekspor data faktur
  • Dukungan untuk format faktur pajak terbaru
  • Perbaikan pada proses pembatalan faktur
  • Penambahan fitur help center

Selain melakukan patch update, pengguna juga disarankan untuk mengikuti tips yang telah dijelaskan sebelumnya untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-Faktur. Dengan demikian, pengguna dapat memanfaatkan berbagai fitur dan kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi e-Faktur untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efektif dan efisien.

Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan layanan aplikasi e-Faktur. Pengguna diharapkan untuk selalu melakukan pembaruan aplikasi e-Faktur secara berkala untuk mendapatkan fitur dan perbaikan terbaru. Dengan dukungan dan kerja sama dari seluruh wajib pajak, DJP yakin bahwa aplikasi e-Faktur dapat menjadi solusi yang efektif dan efisien untuk pelaporan faktur pajak elektronik di Indonesia.

Leave a Comment